Jumat, 08 Juli 2011

derita prita mulyasari belum berakhir


derita prita mulyasari belum berakhir, Prita Mulyasari tidak terima dengan putusan Mahkamah Agung (MK) yang menimpa dirinya, Prita Mulyasari bersama kuasa hukumnya berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).ytetap kita mengikuti proses hukum lagi, kita akan mengajukan PK. Jika ini yang terbaik, jalan itu yang akan kita tempuh," ujar Prita, di kediamannya, Jalan Kurcica, Blok JG 8, No 3, Bintaro Jaya, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (8/7/2011).ditambahkan Prita, dalam sidang terbuka terdahulu, dirinya divonis bebas oleh Majelis Hakim. Namun, dalam sidang tertutup yang dilakukan MA, dirinya justru divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara, saya merasa ini penuh keganjalan. Saat ini, saya binggung. Saya juga belum tahu vonis MA itu seperti apa," tambahnya sambil menangis. ditambahkan Prita, dirinya sempat berbicara dengan salah seorang kuasa hukumnya, Slamet Riadi. Saat itu, Prita bercerita tentang kemungkinan terburuk yang akan diterimanya. Prita semakin sedih, setelah tahu, PK yang akan diajukannya tidak bisa menunda vonis MA yang telah dijatuhkan kepadanya.
"Tadi saya sempat biacara sama kuasa hukum, apakah jika kita mengajukan PK vonis itu bisa ditunda. Tapi, dijawab PK itu tidak pengaruhi vonis MA," terangnya.

Ditambahkan Prita, hal yang paling membuatnya sedih adalah berpisah dengan ketiga anaknya, Khairin Ananta Nugroho, Ranaria Puandita dan Syarif yang usia baru genap satu tahun, pada 21 Juli 2011 yang akan datang. dijelaskan, dirinya tidak pernah menyangka jika ternyata proses hukumnya masih terus berjalan di MA. Padahal, sejak putusan bebasnya dua tahun lalu, dia sudah hampir lupa dengan peristiwa yang dialaminya. keluarga besar Prita Mulyasari terpukul mendengar kabar soal putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pihak keluarga sangat terpukul mendengar putusan MA. Sekarang, kakak-kakak Prita sedang berkumpul di Depok," ujar Arif Danardono, kakak Prita, saat ditemui okezone, Jumat (8/7/2011), ditambahkan, kakak-kakak Prita yang saat ini berkumpul di Depok adalah Carolina, Sawitri dan Novi Muktiari. Mereka tengah membicarakan putusan MA yang menyatakan Prita bersalah, karena telah melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional.

"Omong-omong ada tidak sih ini sebuah pengalihan isu? Karena putusan MA yang mengabulkan kasasi Jaksa penuh keganjilan," terangnya.

Dijelaskan, keganjilan itu terletak pada putusan MA. Sebab seharusnya putusan pidana dulu yang keluar, baru perdata. Namun, ternyata yang keluar perdata dulu, baru pidana. "Saya juga tidak tahu ya hukum itu seperti apa. Tapi biasanya, putusan pidana dulu yang keluar," terangnya, ditambahkan Arif, saat mendengar putusan itu, Prita tidak bisa dihubungi. Hal ini semakin membuat pihak keluarga cemas. Namun, berdasarkan informasi yang terhimpun, sepulang dari kantor, Prita langsung ke kantor pengacara OC Kaligis.

"Saya pertama dengar putusan MA itu, dari kakak saya Carolina. Dia bilang, saat ini Prita masih belum bisa dihubungi," tambahnya.
Saat didatangi di rumah Prita pun, dirinya tampak belum ada di rumah. Hanya anak, kakak dan pembantunya saja yang terlihat di rumah. Namun, sesekali Prita menelepon ke rumah dan menanyakan kondisi anak-anaknya, tadi Prita telepon, menanyakan kondisi anak-anaknya. Saya jawab anak-anak baik saja. Kata Prita juga, dirinya sedang dalam perjalanan pulang," tegasnya.
bahkan Anggota komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus Prita Mulyasari, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai putusan MA telah mengabaikan rasa keadilan yang menjadi hak semua warga negara. Sebab Prita dianggap sebagai orang yang dizalimi dalam kasus ini dan telah mencari keadilan ke MA.

“Ultimate goal dari hukum itu adalah keadilan. Saya rasa MA telah mengabaikan rasa keadilan itu sendiri,” ujar Eva di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/7/2011).

Hal yang hampir senada sebelumnya diungkapkan oleh Slamet Widodo, pengacara Prita. Dia menganggap putusan MA tersebut sangat aneh dan tak konsisten. pertama, kasus Prita yang dituduh mencemarkan nama baik RS Omni International dimasukkan dalam pidana khusus. Kedua, MA juga tak konsisten karena sebelumnya justru menolak gugatan perdata RS Omni.

sumber okezone.com

baca halaman selanjutnya ;
Briptu Norman kamaru Diperiksa Provost karena bolos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar